Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Bela Yasonna Laoly yang Digugat Terkait Program Asimilasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 28 April 2020 |13:35 WIB
Komisi III Bela Yasonna Laoly yang Digugat Terkait Program Asimilasi
Arteria Dahlan
A
A
A

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan. Mengingat kondisi lapas serta rutan saat ini tidak memberikan sarana dan prasarana yang memadai khususnya didalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan terkait Covid-19.

"Jadi pamahi tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudaratnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan," papar Arteria.

Baca Juga : Pemprov DKI Sayangkan Pengerusakan Rumah di Pulogadung Gara-Gara Salat Tarawih

Lebih jauh, Arteria menghormati langkah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia terkait gugatan tersebut.

"Ya kita hormati saja, tapi saya yakin gugatanya pasti ditolak karena dari sejak awal tidak beralasan menurut hukum," tandas Arteria.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement