"Seharusnya direvisi melalui APBNP. Sehingga alasan Covid-19 menjadi alasan kekosongan hukum karena tidak ada prosedur hukum juga tidak terpenuhi. Alasan mendesak Perppu ini juga tidak terpenuhi sebab DPR masih bersidang," kata dia.
Diketahui, sidang uji materi dengan pemohon Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono ini teregister dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.
Sementara pemohon lainnya di antaranya Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA teregister dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.
MK menggelar sidang Perppu 1/20 dengan sistem teleconference dan melakukan physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.