"Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, warga mendegar suara kambing. Warga kemudian curiga, langsung menuju arah suara, lalu memergoki dan mengejar pelaku," ujarnya.
Warga yang kesal atas pebuatan keduanya sempat menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung keduanya berhasil di amankan anggota Polsek Cikande yang tengah melakukan patroli. "Saat hendak kabur, motornya jatuh, lalu diamankan warga, Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.
Pelaku yang berasal dari wilayah PSBB itu kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikande dan harus menghabiskan bulan Ramadhan di penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Barang bukti yang kita amankan sepeda motor, seekor kambing, karung, dan plastik hitam. sementara kasus ini masih kita kembangkan," tutupnya.
(Rizka Diputra)