JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa wewenang penahanan eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berada di Mahkamah Agung (MA) selama berlangsungnya kasasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membantah pernyataan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang menyebut hukuman kliennya akan berakhir selama belum adanya putusan kasasi lantaran hukuman Romi akan dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berdasarkan Pasal 253 KUHAP Ayat (4) menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).
Ali Fikri menuturkan bahwa dengan demikian maka KPK akan menyerahkan sepenuhnya penahanan Romi ke MA setelah mengajukan kasasi. "Setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," jelasnya
Ia menjelaskan bahwa apabila mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari ke depan.