Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepatuhan Hanya 60%, Airin Bakal Terapkan Sanksi Tegas di PSBB Tahap 2

Hambali , Jurnalis-Rabu, 29 April 2020 |21:06 WIB
Kepatuhan Hanya 60%, Airin Bakal Terapkan Sanksi Tegas di PSBB Tahap 2
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN  - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten masih cukup tinggi. Padahal hari ini, Rabu 29 April 2020 merupakan hari ke-11 dari 14 hari masa pemberlakuan PSBB.

Data dari kepolisian menunjukkan, bahwa pelanggaran masih terus terjadi meski jumlahnya mengalami penurunan sejak hari pertama PSBB 18 April 2020. Pengendara roda dua, mobil pribadi, hingga angkutan umum menjadi pelanggar terbanyak di jalanan.

Wali Kota Airin Rachmi Diany mengakui, pelaksanaan PSBB saat ini belum diikuti kesadaran penuh masyarakat untuk menjalankannya. Hal itu disebabkan banyak hal, salah satunya termasuk belum ada sanksi yang memberi efek jera bagi pelanggar.

"Di satu sisi bahwa kepatuhan masyarakat terhadap PSBB ini masih sekitaran 60 persen. Belum mencapai ke 80 persen, Bahkan, yang paling ideal PSBB itu berhasil adalah di 90 persen," kata Airin di Balai Kota Tangsel, Maruga, Ciputat.

"Misalnya, tidak menggunakan APD (alat pelindung diri), tidak menggunakan masker masih kita temukan. Masih berboncengan berdua masih kita temukan, masih beberapa orang keluar rumah masih kita temukan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement