SLEMAN - Sebanyak 142 orang ditolak masuk ke wilayah Yogyakarta oleh petugas gabungan yang melakukan penjagaan di tiga titik wilayah perbatasan DIY terhitung sejak tanggal 26 April 2020 sampai dengan 28 Mei 2020.
Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah pusat telah memutuskan melarang pemudik untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing melalui Permenhub nomor 25/2020 dan mulai efektif sejak 24 April 2020.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (DALOP) Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi, mengatakan jika pada tanggal 26 April di pos Prambanan sendiri 42 orang dilarang masuk ke wilayah DIY. Sedangkan di perbatasan tempel dua orang di larang masuk. Untuk di wilayah Temon nihil.
Kemudian pada tanggal 27 April di pos Prambanan petugas melarang masuk sebanyak satu orang dan di pos pemeriksaan Tempel sebanyak empat orang. Sedangkan, di pos Temon nihil.
"Selanjutnya, pada tanggal 28 April di pos Prambanan sebanyak 50 orang ditolak masuk ke DIY. Sedangkan, di pos Tempel sebanyak sebanyak empat orang ditolak masuk. Lantas, di pos Temon dilakukan penolakan masuk terhadap 39 orang. Jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke wilayah DIY sendiri selama kurun waktu tiga hari tersebut total ada 3.281 orang," ujar Lazuardi, Rabu (29/4/2020).