SURABAYA - Pemprov Jatim meminta para pengusaha dan pemilik industri padat karya untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 di Jatim.
PSBB sendiri dimulai sejak Selasa 28 April sampai 11 Mei 2020 atau selama 14 hari. Pada hari pertama PSBB terjadi kemacetan yang sangat parah di pintu masuk kota Surabaya sebelah selatan tepatnya di Bundaran Waru.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB, karena masyarakat masih harus menuju tempat kerja.
“Kemarin sore kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim koordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jatim khususnya yang ada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kita ingin turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (29/4/2020).
Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.