PALEMBANG - Tiga oknum anggota Polri dari dua Polres yang berdinas di wilayah Hukum Polda Sumsel diamankan karena diduga terkait jual beli senpi hasil curian dari oknum anggota polisi di Polda Bangka Belitung. Ketiganya dari dua dari Polres OKU Selatan dan satu dari Polres OKU Timur, Rabu (29/4/2020).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya mengamankan satu anggota terkait dugaan kasus senpi curian, berinisial A. Saat ini, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Oknum anggota dari OKU Timur ini menyusul dua oknum dari Polres OKU Selatan yang telah diamankan lebih dahulu. “Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polda Sumsel untuk proses hukumnya," ujarnya.

Diketahui, oknum anggota A berpangkat Bripda ini dari hasil informasinya membeli senpi jenis HS tanpa surat dari oknum anggota yang juga berpangkat Bripda di Polres OKU Selatan. Sedangkan dua oknum dari Polres OKU Selatan diduga mendapatkan atau membeli senpi dari rekan sesama anggota yang berdinas di Polda Bangka Belitung.
Namun, setelah diusut senpi itu ternyata hasil curian dua anggota yang berdinas di Dit Samapta Polda Bangka Belitung. Ada 7 pucuk senpi yang dicuri. Tindakan keduanya terbongkar pada Senin, 27 April 2020. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan, Subdit Jatanras Dit Reskrim Polda Babel telah mengamankan dua pelaku, MAF dan MA sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan Kapolres OKU Selatan AKBP Deni Agung membenarkan dua oknum anggota terkait dugaan jual beli senpi jenis HS.
“Benar, kita telah amankan 2 anggota, kedua anggotanya tersebut satu angkatan dengan anggota yang menjual senjata jenis HS di Bangka Belitung. Mereka masih berpangkat Bripda yang belum satu tahun berdinas,” ujarnya.
Kini, semuanya diserahkan ke Polda Sumatera Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )