Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Notaris Usut Kasus Korupsi Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |10:12 WIB
KPK Panggil Notaris Usut Kasus Korupsi Nurhadi Cs
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi hari ini.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, seorang Notaris, Musa Daulay. Sedianya, Musa Daulay bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Selain Musa Daulay, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Utomo, serta seorang ibu rumah tangga, Diastuti Herfini. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Nurhadi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement