KEPUTUSAN pemerintah membebaskan 38.822 narapidana di tengah pandemi Covid-19 berbuah gugatan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly diadukan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, karena kebijakannya dianggap meresahkan masyarakat.
“Para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Boyamin Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 selaku penggugat.
Gugatan perdata didaftarkan Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 bersama Perkumpulan Masyarakat Antiketidakadilan Independen dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke PN Surakarta, Kamis 23 April 2020.
“Untuk mengembalikan rasa aman, maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Baca juga: Napi Bebas saat Pandemi Corona Berpotensi Perluas Jaringan Kriminal
Selain Menkumham, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah ikut digugat.
Gugatan didaftarkan di PN Surakarta karena saat itu Boyamin lagi bekerja di Surakarta. “Sehingga fokusnya kasus di Surakarta, toh kalau nanti dikabulkan hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.
Boyamin Cs menuding tergugat teledor, tak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi. Tergugat juga dinilai tak bertanggung jawab mengawasi napi dapat asimilasi.
“Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.”
Dalam petitum atau tuntutannya, mereka meminta majelis hakim menyatakan asimilasi oleh Menkumham perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest,” bunyi petitum kedua.
Menkumham Yasonna mengaku siap menghadapi gugatan. "Saya tidak mempermasalahkan hal itu. Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 28 April.
Baca juga: Digugat karena Bebaskan Napi, Begini Reaksi Menkumham
"Bahwa bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi karena mencega pandemi Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA lewat jalur hukum silahkan saja," lanjut politikus PDIP.
Sementara Komisi III DPR RI siap membentuk tim pengawasan terhadap pemberian asimilasi napi. “Jika pemerintah merasa perlu dibentuknya tim pengawas, Komisi III tidak berkeberatan selama tujuannya untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Ketua Komisi III Herman Herry.
Asimilasi dan Integrasi
Kemenkumham hingga 20 April 2020 sudah membebaskan 38.822 napi, untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Rinciannya, bebas lewat asimilasi 36.641 orang terdiri dari 35.738 napi umum dan 903 napi anak. Lewat Integrasi 2.181 orang terdiri dari dari 2.145 napi umum dan 26 anak.
Pembebasan napi merujuk pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham.
Napi yang mendapatkan asimilasi syaratnya telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana pada 31 Desember 2020. Khusus untuk anak sudah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.