Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asimilasi Corona Berbuah Gugatan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |18:47 WIB
Asimilasi Corona Berbuah Gugatan
Menkumham Yasonna H Laoly (Okezone.com/Arif)
A
A
A

Yasonna mengungkapkan napi dibebaskan karena alasan kemanusiaan. “Tidak ada yang bisa menjamin covid-19 tidak masuk ke lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar, dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," katanya.

Menurutnya pemberian asimilasi dan integrasi kepada warga binaan di lapas dan rutan yang over kapasitas berdasarkan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Sekali lagi ini karena alasan kemanusiaan, karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan persebaran covid-19," ujarnya.

Dia menyebutkan negara lain seperti Amerika Serikat, Italia, Inggris, Prancis, Iran, Brasil, Yunani, Tunisia, Afghanistan, Bahrain juga banyak membebaskan napi di tengah pandemi.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengkritik kebijakan Menkumham.

“Saya kira pak Yasonna itu secara teoritis itu mungkin ada benarnya, tapi itu tidak cocok di dalam kondisi Indonesia karena kondisi Indonesia itu warga binaan atau narapidananya itu tidak seperti di negara lain, misalnya di Eropa, Amerika, yang betul-betul mereka punya kesadaran tidak mau mengulangi kejahatannya lagi,” katanya kepada Okezone.

“Di Indonesia, teori yang dipakai pak Yasonna itu enggak pas karena kondisinya mungkin ekonomi juga, karena mereka keluar dikasih asimilasi di dalam kondisi yang keadaan ekonomi yang sedang sulit. Akhirnya mereka mengulangi lagi.”ilustrasi

Kriminal Meningkat

Berbagai kejahatan terjadi saat maraknya pembebasan napi. Begal, perampokan, pencurian, pencopetan, perampasan bahkan penganiayaan muncul terutama di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satu-satu napi yang baru bebas diciduk lagi karena berulah.

Polri mengakui bahwa angka kriminalitas meningkat pada pekan keempat dan kelima April 2020. “Secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 11,80 persen," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Sosiolog dari Universitas Nasional Jakarta, Sigit Rochadi menilai, kriminalitas meningkat imbas pelepasan napi. "Kejahatan dipicu oleh pelepasan napi puluhan ribuan orang. Ini bisa dilihat dari jenis kejahatan dan jenis napi yang dilepas (pidana umum)," katanya kepada Okezone.

Tapi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono tak sepakat. Menurutnya dari 38 ribu napi yang dibebaskan, hanya 39 melakukan kembali kejahatan dengan motif sakit hati, narkoba hingga ekonomi.

“Dari 38 ribu orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi, cuma 39 orang (yang kembali berulah),” kata Argo, Minggu.

Menkumham mengatakan, napi yang melakukan kriminalistas setelah dapat asimilasi akan ditindak dalam penjara pengasingan (straft cell). “Napi assimilasi yang mengulangi, akan kami ambil dari polisi setelah di BAP, dan dimasukkan ke straft cell untuk menyelesaikan sisa hukumannya. Setelah selesai hukuman, diserahkan ke Polisi kembali untuk tindak pidana baru. Dan kami tidak akan memberi remisi ke yang bersangkutan," kata dia.

Reporter: Muhamad Rizky Pradila, Arie Dwi Satrio, Fakhrizal Fakhri

Dirangkum oleh: Salman Mardira

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement