Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banyak Warga Langgar PSBB, Pemkot Depok Intensifkan Pengawasan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |22:07 WIB
Banyak Warga Langgar PSBB, Pemkot Depok Intensifkan Pengawasan
Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

DEPOK – Banyaknya warga Kota Depok yang tidak mematuhi aturan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat sejumlah petugas gabungan yang berada di wilayah perbatasan ditarik untuk melakukan pengawasan secara ketat.

"Strategi yang diambil pada masa perpanjangan PSBB ini akan lebih mengintensifkan pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga dalam mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB," jelas Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad melalui keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Dia mengatakan pelaksanaan PSBB periode pertama dan masa perpanjangan secara pengaturan serta materi menggunakan rujukan yang sama, yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bodebek serta Peraturan Wali Kota Depok 22/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Peraturannya masih sama tahap I dan II menggunakan rujukan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020," terang Idris.

Info grafis virus corona (Covid-19). (Foto: Okezone)

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan ke depan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya persebaran dan meningkatnya kasys covid-19.

Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Ridwan Kamil. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, Kang Emil hanya dapat memberikan waktu perpanjangan selama 14 hari atau 2 minggu sejak 29 April hingga 12 Mei.

"Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei," papar Idris, Selasa 28 April 2020.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement