Terkait teknisnya, pencairan pertama ini langsung diberikan untuk dua bulan (April dan Mei) sebesar Rp1,2 juta per KK.
"Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai Kantor Pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel stiker penerima JPS dari dana Provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda," terangnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya ada empat daerah yang sudah menyerahkan data, yaitu Kota Pariaman, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Kabupaten Agam dari Pesisir Selatan. Namun yang sudah lengkap baru Padang Panjang dan Sawahlunto.
Sementara daerah lain masih kurang persyaratan, karena belum menyertakan hard copy data. Itu sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.