JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan larangan mudik masih berlaku untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Tapi, polisi memiliki diskresi memutuskan seseorang bisa mudik dengan alasan kemanusiaan.
“Mudik 2020 sampai saat ini masih dilarang mudik, ada hal-hal emergensi di lapangan atas penilaian diskresi kepolisian di lapangan tentunya," kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: Mau Mudik, 15.239 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Menurut Istiono, diskresi polisi terhadap pemudik atas unsur kemanusiaan. Surat keterangan dari RT/RW, lanjut dia, tidak menjadi syarat dapat mudik di tengah pandemi Covid-19.
Polisi akan memberikan diskresi kepada pemudik misalnya adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, melahirkan, sakit keras dan keadaan darurat lainnya.
“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," tegas Istiono.