Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bisa Beri Diskresi Mudik Atas Dasar Kemanusiaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |07:53 WIB
Polisi Bisa Beri Diskresi Mudik Atas Dasar Kemanusiaan
Polisi mengawasi kendaraan pengangkut pemudik (Okezone.com/Arif)
A
A
A

Di sisi lain, apabila warga yang mendapatkan diskresi untuk kembali ke kampung halamannya lantaran ada hal yang darurat, maka itu tidak dikategorikan sebagai mudik.

Polisi tetap memperhatikan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan diskresi dalam larangan mudik. Salah satunya adalah wajib melakukan isolasi diri apabila berasal dari wilayah zona merah corona.

“RT/RW yang dimaksud tidak mutlak, untuk mengidentifikasi daerah asal yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan bila meninggalkan tempat dan mengunjungi saudaranya bukan mudik itu pun statusnya sudah ODP dan harus karantina 14 hari, sesuai protokol penanganan Covid-19. Nah ini perlu diketahui RT RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari izin RT RW," papar Istiono.

“Sekali lagi surat keterangan dari RT RW tidak mutlak itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat," ucap Istiono menambahkan.

Kakorlantas mengapresiasi warga yang menunda mudik. “Apresiasi kepada masyarakat yang tidak melaksanakan mudik dengan kesadarannya yang sangat luar biasa, ini bagus sekali. Dan ini bersama sama kita harus perangi untuk mencegah penyebaran covid-19 ini," tutup Istiono.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement