Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

18 Tahun Bekerja Berujung PHK, Hak Karyawan Pun Tak Jelas

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |15:25 WIB
18 Tahun Bekerja Berujung PHK, Hak Karyawan Pun Tak Jelas
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Kemudian dia mencontohkan dalam mengakses video dalam paket yang disediakan Program Kartu Prakerja, dirinya justru harus mengeluarkan uang untuk membeli paket data internet. "Kita tidak tahu berapa paket datanya yang terpotong. Kita juga gak tau apakah bisa lolos karena setahu saya memang ada seleksi," ungkapnya.

Diketahui, bagi peserta pra kerja akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp3,55 juta ketika diumumkan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Namun, peserta hanya bisa menggunakan dana sebesar Rp1 juta dulu untuk mengikuti pelatihan.

Baca Juga : Update Covid-19 di DKI: 4.283 Positif, 427 Sembuh & 393 Meninggal

Karena itu, dia berharap program Kartu Prakerja yang melibatkan Kementerian Tenaga Kerja memiliki data valid, paling tidak untuk data tenaga kerja korban pemutusan hubungan kerja.

Terlebih, katanya, Kementerian Tenaga Kerja memiliki dinas-dinas di kabupaten/kota yang dapat menyediakan pelatihan, sehingga tidak diperlukan penyedia jasa pelatihan daring yang tidak memiliki wewenang mengeluarkan sertifikat pelatihan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement