Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

18 Tahun Bekerja Berujung PHK, Hak Karyawan Pun Tak Jelas

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2020 |15:25 WIB
18 Tahun Bekerja Berujung PHK, Hak Karyawan Pun Tak Jelas
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

BEKASI - Sudah 18 tahun mengabdikan diri di perusahaan, tetapi nyatanya tidak sesuai dengan impian. Begitu yang dirasakan oleh Trinitas Lina, salah satu buruh perusahaan di Jakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Imbas virus corona atau Covid-19 yang merebak awal Maret 2020 membuat dirinya dan ratusan rekannya dirumahkan. Pihak perusahaan beralasan tidak mendapatkan omzet penjualan selama dua kurun dua bulan.

"Dengan alasan pandemi corona. Dan mereka beralasan tidak dapet omzet penjualan," beber wanita berkerudung ini ketika berbincang dengan Okezone, Jumat (1/5/2020).

Karena alasan itu pula, perusahaan di mana dia mengais rezeki pun tutup. Yang pada akhirnya, seluruh pekerja tidak mendapatkan kejalasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan.

"Resminya tanggal 10 April 2020, perusahaan tutup. Tapi kita para pekerja masih aktivitas sampai tanggal 15 April karena masih ada pesanan yang harus diselesaikan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement