Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PSBB Tahap 2 di Tangsel, Lebih dari 40 Tempat Usaha Disegel

Hambali , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |19:21 WIB
Langgar PSBB Tahap 2 di Tangsel, Lebih dari 40 Tempat Usaha Disegel
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel lebih dari 40 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

Pantauan di salah satu swalayan yang tersegel di daerah Serpong terlihat, jika aktifitas para pembeli yang terlanjur sedang berbelanja diberi kesempatan menyelesaikan transaksi. Namun pintu masuk diberi stiker segel guna mencegah pengunjung datang.

Baca Juga : Update Pasien ODP di Indonesia 236.369 Orang dan PDP 23.130

"Kalau kita kan cuma kerja di sini mas, kalau ditutup ya nanti nggak ada pemasukan buat toko, ujung-ujungnya kita nggak gajian. Serba salah sih situasi seperti ini," tutur De (22), salah satu karyawan perempuan toko tersebut.

Pelaksanaan PSBB tahap 2 di Tangsel sendiri belum begitu sepenuhnya dipatuhi. Sejumlah keramaian banyak terlihat di jalan-jalan dan pertokoan. Kondisi itu sama persis saat pemberlakuan PSBB tahap 1, di mana kepatuhan masyarakat disebut hanya 60 persen.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement