Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PSBB Tahap 2 di Tangsel, Lebih dari 40 Tempat Usaha Disegel

Hambali , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2020 |19:21 WIB
Langgar PSBB Tahap 2 di Tangsel, Lebih dari 40 Tempat Usaha Disegel
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel lebih dari 40 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Lebih dari 40 tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup paksa dan disegel petugas Satpol PP, Minggu (3/5/2020).

Seluruh tempat usaha itu melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Mereka tetap buka dan operasional, sehingga kami segel sementara," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, kepada Okezone.

Dijelaskan Muksin, kebanyakan tempat usaha yang disegel adalah perkantoran, toko pakaian, furniture, spa and massage, dan salon kecantikan. Dia memastikan, bahwa ketentuan operasional tempat usaha telah diatur jelas dalam Perwal yang ada.

"Ada pengecualian, misalnya untuk usaha makanan dan kebutuhan pokok," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement