DEPOK – Bagi para karyawan perusahaan di Kota Depok yang masih melakukan aktivitas pekerjaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diwajibkan membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.
Pasalnya, Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT mengimbau perusahaan mengeluarkan surat tugas bagi karyawannya selama PSBB berlangsung.
"Aturan dalan surat edaran itu tentang kelengkapan surat tugas bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan atau kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja dalam masa PSBB di Kota Depok," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keterangannya, Minggu 3 Mei 2020.
Dia menerangkan, jika pegawai tersebut tidak mengantongi surat tugas bekerja, maka akan dipulangkan. Mereka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.

Idris melanjutkan, pemerintah melalui Menkes Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Saat PSBB diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas," jelasnya.
Ia memaparkan, masing-masing adalah toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting yang mencakup makanan, termasuk warung makan atau restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas elpiji, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
"Kemudian bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM. Media cetak dan elektronik," tambahnya.
Idris melanjutkan, kemudian ada sektor telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel. TI dan layanan yang diaktifkan dengan TI, terang dia, sebisa mungkin diupayakan bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara infrastruktur data.
"Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Pompa bensin, elpiji, outlet ritel serta penyimpanan minyak dan gas bumi. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi serta distribusi," paparnya.
Dia melanjutkan, ada juga sektor layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Kemudian layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.