GORONTALO - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo akan disosialisasikan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, sebelum diberlakukan sepenuhnya pada Kamis 7 Mei 2020.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengatakan, sebagai wakil pemerintah pusat, dia menyambut baik keputusan PSBB ini sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Perlu saya sampaikan bahwa PSBB di Provinsi Gorontalo akan berlaku selama 14 hari, mulai dari hari ini 11 Ramadhan 1441 Hijriah atau 4 Mei 2020 sampai dengan 24 Rmadhan 1441 Hijriah atau 17 Mei 2020,” ujar Rusli, Senin (4/5/2020).

PSBB, menurut Rusli bukanlah hal baru. Pasalnya, masyarakat Gorontalo telah melaksanakannya, meski dalam skala kecil. Selama lebih dari sebulan masyarakat sudah menjalani sebagian dari pembatasan-pembatasan sosial.