Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |19:41 WIB
PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Baca juga: Polri: Angka Kejahatan Jalanan Meningkat saat Pandemi Covid-19

"Kita hanya akan meningkatkan skala dan waktu pembatasan agar pemberlakuan PSBB ini benar-benar efektif menghentikan penyebaran virus corona di tengah-tengah kita,” kata Rusli.

Untuk itu, Gubernur Rusli meminta masyarakat mematuhi segala peraturan yang dibuat. Ia meyakini, jika seluruh elemen menaati aturan, maka mata rantai penularan virus corona bisa segera diputus.

“Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 WITA. Di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing,” jelas Rusli.

Masyarakat juga diminta untuk lebih meningkatkan kesadaran diri dalam pembatasan sosial. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Gorontalo.

“Saya mengajak kepada kita semua selama 14 hari ke depan. Mulai dari hari ini untuk lebih banyak berada di rumah, bekerja dari rumah, beribadah bersama keluarga di rumah, mendampingi anak belajar di rumah serta menghindari interaksi sosial lainnya,” imbuhnya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement