GUNUNGKIDUL - Juminah (52), seorang pekerja lepas warga Desa Kepek 1, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, mengembalikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut dia, dirinya sudah tidak berhak menggunakan program bantuan sosial dari Pemerintah Pusat tersebut.
Juminah mengungkapkan program PKH merupakan milik sang ibu bernama Tukiyem. Bantuan tersebut diperoleh sejak 2017 dengan pertimbangan mereka hidup dalam kemiskinan. Pada 2018 Tukiyem meninggal dunia.
"Setelah ibu meninggal, program bantuannya dilanjutkan ke bapak," kata Juminah kepada Harian Jogja, Senin (4/5/2020)
Ayah Juminah menggunakan program itu hingga meninggal dunia pada 2019. Dengan keterbatasan, dirinya terus melanjutkan hingga akhir 2019. Saat itu kondisi ekonomi mereka berangsur-angsur membaik.
"PKH masih saya pakai sampai Desember 2019, tetapi untuk jatah Januari sampai April 2020 saya sudah tidak menggunakannya lagi," katanya.
Ia menjelaskan pengembalian program PKH tersebut sebenarnya ingin dilakukan sejak Januari, namun dirinya selalu lupa. "Di tengah pandemi ini saya berinisiatif harus segera mengembalikannya. Sebab, masih banyak warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut," ujar Juminah.
Baca juga: Update Covid-19 Balikpapan: 1 Pasien Sembuh 8 PDP Diperbolehkan Pulang