Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Patuhi Aturan PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2020 |19:32 WIB
Tak Patuhi Aturan PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta  mencatat, 899 perusahaan di wilayah Ibu Kota melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, 153 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, ditutup sementara. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Daftar pengecualiannya adalah sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Infografis Okezone

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement