JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, 899 perusahaan di wilayah Ibu Kota melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, 153 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, ditutup sementara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Daftar pengecualiannya adalah sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
