Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. Rinciannya, 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur dan 40 di Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika Semua Disiplin Cegah Corona, Indonesia Bisa Normal pada Agustus 2020
Selain perusahaan yang ditutup, ada 200 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Rinciannya, Jakarta Barat 41 perusahaan, 70 Jakarta Utara, 78 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," ucapnya.
Andri menyebut, pihaknya juga memberi teguran terhadap 546 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tak mematuhi protokol kesehatan. "Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 142 perusahaan, 68 Jakarta Barat, 105 Jakarta Utara, 106 Jakarta Timur, 121 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.