JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp355 juta dari terpidana Sigit Pramono Asri ke kas negara. Sigit merupakan mantan wakil ketua DPRD Sumatera Utara yang divonis bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut merupakan salah tugas lembaga antirasuah dalam menyelamatkan keuangan negara. Uang tersebut telah diserahkan KPK ke kas negara pada Senin 4 Mei.
Baca juga: PKS Hormati Proses Hukum Sigit Pramono
"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti Terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," ungkap Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

Ia menerangkan, pengembalian uang itu dilakukan KPK atas perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus memvonis Sigit Pramono Asri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.