Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugus Tugas Perbolehkan Sebagian Orang Bepergian saat Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:56 WIB
Gugus Tugas Perbolehkan Sebagian Orang Bepergian saat Pandemi Covid-19
Ketua Gugus Tugas Corona, Doni Monardo (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.

"Kemudian siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan konflik ini. Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," tambah Kepala BNPB tersebut.

Ilustrasi

Meskipun keluarnya SE tersebut, Doni menegaskan tidak merubah kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Gugus Tugas menelurkan surat edaran nomor 4 tersebut.

"Karena beberapa waktu terkahir kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah warga boleh mudik dengan syarat, saya tegaskan tak ada perubahan aturan tentang mudik, artinya mudik dilarang titik," ujar Doni menegaskan.

Latarbelakang diterbitkannya SE itu, dijelaskan Doni, lantaran adanya persoalan yang terjadi di beberapa daerah sehingga membuat beberapa pelayanan penanganan Covid-19 menjadi terhambat.

Misalnya antara lain, terhambatnya pelayanan kesehatan seperti pengiriman alat kesehatan, mobilitas tenaga medis, tersendatnya spesimen dalam metode pemeriksaan PCR SWAB.

Lalu, terhambatnya mobilitas penduduk serta tenaga kerja dari sarana dan prasarana vital yang kesulitan mendapatkan moda transportasi.

"Demikian juga pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia di tanah air, kemudian juga terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum. Seperti ada suatu peristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan kan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru, tentunya kehadiran ini penting karena bagian dari pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu," papar Doni.

Selanjutnya, penghambatan itu menyasar pada distribusi kebutuhan dasar dan pelayanan pendukung lainnya, seperti pendistribusian pangan, hasil pertanian, peternakan, dan juga perikanan.

"Dalam beberapa waktu terakhir ini dan juga Dokter online memanfaatkan upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan menyiapkan makanan yang berasal dari hewan laut terutama ikan dan sejumlah ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit juga termasuk juga di rumah sakit darurat Wisma Atlet," tutur Doni.

Kemudian juga terhambatnya kegiatan mobilitas tenaga kerja harian lepas seperti petani, nelayan, dan juga tukang kebun. Oleh karenanya, kata Doni, dikeluarkannya SE itj diharapkan seluruh warga dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah.

"Kemudian juga pelayanan fungsi ekonomi penting seperti halnya bahan dasar APD yang perlu di datangkan dari luar negeri. Kemudian reagen untuk PCR test, kemudian juga masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya seperti halnya mesin PCR," tutur Doni.

Meskipun diperbolehkan bepergian keluar kota atau manapun, Doni menyebut bahwa ada sejumlah syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

"Harus ada izin dari atasan minimal,setara dengan eselon 2, kemudian Kepala Kantor, kemudian wirausaha yang berhubungan dengan Covid tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya merek yang bepeegian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," papar Doni.

Terkait surat keterangan sehat, Doni menyatakan, harus diperoleh dari rumah sakit resmi, Puskesmas atau klinik di daerah masing-masing. Mereka yang bebas bepergian juga harus melakukan test PCR dan Rapid Test.

Tak hanya itu, selama bepergian, kata Doni, pihak-pihak itu diharapkan tetap melakukan standar protokol kesehatan, semisal menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," tutup Doni.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement