Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pengurusan Proyek

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |16:16 WIB
Bupati Nonaktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pengurusan Proyek
Saiful Ilah. (Foto: Okezone.com/Heru)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Berkas penyidikan Saiful Ilah telah dilimpah KPK ke tahap penuntutan pada hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas penyidikan Saiful Ilah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersangka Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020)

Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengantongi keterangan dari 99 saksi. Keterangan dari para saksi tersebut nantinya akan menjadi bahan pembuktian atas perbuatan Saiful Ilah di Pengadilan.

Selain Saiful Ilah, penyidik juga telah melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.

Baca juga: 12.512 Kendaraan Diminta Balik Kanan ke Jakarta Selama 2 Pekan Larangan Mudik

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan suapnterkait sejumlah proyek di Sidoarjo tersebut. Rencananya, keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement