Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Non-aktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suapnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |16:24 WIB
Bupati Non-aktif Sidoarjo Segera Diadili Terkait Kasus Suapnya
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan empat tersangka kasus dugaan suapnterkait sejumlah proyek di Sidoarjo tersebut. Rencananya, keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keenamnya yakni, Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus - September 2019.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement