Share

Sekda Purworejo Bantah Kabar Tenaga Kesehatan Covid-19 Bayar Hotel Sendiri

krjogja.com, · Rabu 06 Mei 2020 14:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 06 512 2210076 sekda-purworejo-bantah-kabar-tenaga-kesehatan-covid-19-bayar-hotel-sendiri-yNfa80yFUd.jpg Petugas medis dengan baju perlengkapan medis menangani pasien yang diduga terinfeksi virus korona di ruang isolasi RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jatim, Sabtu (9/2/2020). (Foto : iNews/Anang Agus Faisal)

PURWOREJO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo Said Ramadon membantah kabar keluarnya tenaga kesehatan Covid-19 dari lokasi transit di Hotal Ganesha, karena harus membayar biaya sewa kamar secara mandiri Rp125 ribu per hari.

Said Ramadon mengatakan, mereka dipindahkan untuk sementara waktu ke RSUD RAA Tjokronegoro lantaran hotel tersebut akan disterilisasi.

“Hotel Ganesha tidak hanya ditempati para tenaga kesehatan saja, tapi juga ada tamu atau konsumen umum, sehingga demi kenyamanan, perlu dilakukan sterilisasi secara berkala,” katanya, mengutip krjogja, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, Said Romadon mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup, termasuk untuk kebutuhan sumber daya tenaga kesehatan.

“Karena itu saya tegaskan, tidak benar kalau para nakes (tenaga kesehatan) yang transit di Hotel Ganesha disuruh membayar,” tuturnya.


Baca Juga : Berita Baik, 2 Pasien Positif Covid-19 di Mojokerto Sembuh

Dikatakan pula, pemindahan ini hanya sementara sampai proses sterilisasi selesai. Setelah itu mereka akan kembali ke Hotel Ganesha. Dipilihnya lokasi sementara di RSU RAA Tjokronegoro karena lokasinya lebih dekat daripada di Pusdiklat Kutoarjo.


Baca Juga : Wali Kota Cirebon: Poin-Poin PSBB Jabar Sudah Berjalan Sejak Maret

“Oleh karena itu, rekan-rekan nakes tidak perlu khawatir. Tidak mungkin para pejuang kesehatan dibebani membayar biaya sewa tempat transit yang memang disediakan pemerintah daerah,” katanya.

Sterilisasi, kata Said Romadon, tidak hanya dilakukan di Hotel Ganesha, tapi juga di tempat lain seperti ruang rawat inap RSUD.

“Ruangan itu tidak boleh dipakai terus menerus sehingga perlu disterilisasi. Makanya BOR (bed occupancy ratio/angka penggunaan tempat tidur) RSUD harus kurang dari 75 persen, bila melebihi itu kurang bagus,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini