CIREBON – Mulai hari ini, Rabu 6 Mei 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat Provinsi Jawa Barat resmi diberlakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melakukan penyekatan di 16 titik.
Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan menyebut ke-16 titik itu terletak di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Mulai daerah Jagapura, Rawagatel, pintu keluar Tol Palimanan, Ciwaringin, Weru, Gor Bobos, Cisaat, RS Paru Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Losari, Ciledug, Waled, Pegagan, Kedawung, hingga Mundu.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di RS Pulau Galang Sudah Berkurang
"(Sebanyak) 16 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Dari 16 titik penyekatan, 9 di antaranya titik perbatasan, 4 titik pos desa atau kecamatan, dan 3 titik wilayah Cirebon Kota," papar Nanan dalam keterangannya, Rabu (16/5/2020).