Ia menerangkan, penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya aktivitas di dalam maupun luar Cirebon sesuai peraturan PSBB. Penyekatan di 16 titik itu akan dilakukan selama masa penerapan PSBB.

"Penyekatan ini disiapkan untuk menghindari adanya aktivitas, baik dalam maupun luar, sesuai peraturan PSBB," tambahnya.
Dari 16 titik itu, lanjut Nanan, 9 di antaranya menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon. Sedangkan 3 titik kewenangan Polres Cirebon Kota dan 4 titik lainnya tanggung jawab gugus tugas kecamatan atau desa.
Baca juga: Kaum Milenial Rentan Jadi Silent Killer dalam Persebaran Covid-19