JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia pada hari raya Waisak 2564 BE/2020 M ini.
Dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.
Baca juga: 797 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi
Sementara 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," jelas Reynhard dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Beri Remisi Khusus Nyepi, Ditjen PAS Hemat Anggaran Setengah Miliar
Ia memastikan di tengah pandemi corona virus disease (covid-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, kunjungan daring, kesehatan, dan lain-lain tetap dilayani.
Bahkan, warga binaan ikut berpartisapi lewat sumbangsih membuat alat pelindung diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, dan lain-lain yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan covid-19.