TASIKMALAYA – Satu dari sembilan tahanan Kejaksaan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Tasikmalaya dinyatakan positif terpapar virus corona berdasarkan hasil rapid test.
Beruntung tahanan titipan tersebut belum dimasukkan ke sel, sehingga ketika diketahui positif langsung ditolak dan dikembalikan ke Kejaksaan Singaparna.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Duel dengan Teman Sendiri
Mengutip dari iNews TV, Jumat (8/5/2020), tahanan dengan kasus pidana Pasal 204 KUHP berinisial AD ini awalnya dinyatakan sehat sebelum dilimpahkan. Hal tersebut sebagaimana surat keterangan sehat dari Kejaksaan Singaparna yang dibuat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.