6. Bikin Konten Prank Ngaku Tak Ada Niat untuk Naikkan Subcsriber
Ia mengaku aksi pranknya tersebut kepada para waria hanya sebagai bahan hiburan di saluran Youtube-nya. Tidak ada motif untuk menaikkan subscriber seperti yang diberitakan.
"Hanya hiburan saja. Enggak ada buat naikin subscriber," ujarnya.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya pihaknya mengenakan Ferdian dengan Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Selain ancaman pidana, ketiganya dapat dikenakan denda sejumlah Rp12 miliar,” ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.