Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |05:41 WIB
PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
KRL (Foto: Okezone)
A
A
A

"Karena berdasarkan kajian epidemiologis. Kalau mudik dibiarkan, tidak ada intervensi, itu lonjakan kasus positifnya (Covid-19) akan sangat tinggi sekali," tuturnya.

Sebagai payung hukum, di Jakarta dibuat Peraturan Gubernur (Pergub), di daerah lain dibuat Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati (Perwali/Perbup).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan konsisten bersama kepala daerah penyangga untuk menuntaskan permasalahan Covid-19. Pada intinya, di Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta harus masyarakat yang bekerja di sektor yang diizinkan beroperasi selama pandemi Covid-19.

"Dan itu bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu," ucap Anies. 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement