Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penumpang Sambut Baik Aturan Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |23:32 WIB
Penumpang Sambut Baik Aturan Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
KRL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Wili menyambut baik rancangan regulasi yang dibuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mewajibkan pengguna KRL harus dilengkapi surat tugas kerja. Itu pun bagi pekerja dari sektor yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bagus, selama ini masih banyak yang naik KRL bukan sekadar bekerja di sektor yang dikecualikan," katanya kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).

KRL 

Wili yang bekerja di perusahaan media mengaku merasa khawatir jika dirinya berangkat di jam sibuk, yang pada saat itu pengguna KRL cukup banyak sehingga aturan jaga jarak dalam kereta nyaris tidak efektif.

"Kalau pas jam sibuk, masih banyak banget yang naik, percuma PT KCI mau terapkan protokol Covid dan jaga jarak, kalau setiap gerbongnya masih penuh," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement