Baca Juga: PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
Hal senada yang diungkapkan Kurnia, seorang pegawai swasta. Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI dan pemerintah kota penyangga Jakarta yang mengharuskan penumpang KRL harus dilengkapi surat tugas kerja.
"Kalau menurut saya justru bagus ya kalau makin dibatasi gini. karena masih aja ada orang yang naik KRL bukan untuk kerja dengan adanya surat tugas, jadi makin sedikit lagi yang naik KRL dan social distancingnya lebih baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Humas PT KCI, Anne Purba berharap jika aturan tersebut sudah diterapkan, PT KCI meminta dukungan dari Pemda mau Pemprov setempat untuk melakukan pemeriksaan untuk mengoptimalkan aturan tersebut.
"Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat tak semuanya besar ada yang kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu di samping kami harus menerapkan protokol Covid seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL," tutupnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.