Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keliru Bersumpah dengan Alquran, Pria di Tasik Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |16:02 WIB
Keliru Bersumpah dengan Alquran, Pria di Tasik Ditangkap Polisi
Polres Tasikmalaya merilis pelaku penistaan agama/Foto: Asep Juhariyono-INews
A
A
A

Video penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial. Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

"Kami tangkap kedua tersangka, di mana yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu serta menyebarkan di media sosial," kata Hendria.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu. Barang dimaksud adalah satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement