Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penerbangan Domestik di Bandara Makassar Kembali Dibuka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |13:10 WIB
Penerbangan Domestik di Bandara Makassar Kembali Dibuka
Bandara Makassar. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR – Otoritas Bandara Wilayah V Kementerian Perhubungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar akhirnya membuka kembali penerbangan domestik. Sebelumnya penerbangan sempat dihentikan terkait upaya pencegahan wabah covid-19 dan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Otband Wilayah V Bandara Hasanuddin Makassar Baitul Ikhwan mengatakan penerbangan dibuka setelah menerima Turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi covid-19 serta mendirikan posko kesehatan.

Baca juga: Hentikan Penerbangan Komersial, Bandara Makassar Tunggu Aturan Detil Larangan Mudik 

"Kita bersama sama menyiapkan telah siap posko gabungan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 dan SE Nomor 4 dan Nomor 13 di mana dalam pelayanan angkutan masa Lebaran ini kita mengadakan posko gabungan, artinya kita sudah ada koordinasi dengan intansi yang ada di posko tersebut," katanya, Minggu 10 Mei 2020.

Meski penerbangan dibuka kembali, pihak Otoritas Bandara tetap melarang pemudik angkutan umum untuk tidak pulang demi mencegah persebaran virus corona.

"Saya harus menggarisbawahi bahwa pelayanan yang diberikan ini tetap melarang pemudik angkutan umum untuk Lebaran dalam arti pelayanan yang kita beri terhadap kebutuhan-kebutuhan kedinasan pulang kerja seperti apa yang diamanatkan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," jelas Baitul.

Bandara Makassar. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)

Penerbangan dikhususkan untuk kedinasan seperti instansi dan swasta atau penumpang yang memiliki surat tugas yang akan pulang dari melakukan perjalanan dinas seperti yang diamanatkan dalam Permenhub 25/2020.

"Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang. Mereka harus bebas dari covid-19 dengan surat keterangan kesehatan atau sudah melakukan rapid test dan dinyatakan negatif serta tetap memegang ketentuan protokol covid-19 dengan menggunakan masker dan sarung tanagan," ungkapnya.

Calon penumpang juga diwajibkan menjaga jarak atara dengan penumpang yang satu dan lainnya selama berada di bandara.

Baca juga: Penumpang di Bandara Makassar Telantar Akibat Penerbangan Dihentikan 

Seiring dibukanya kembali penerbangan domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, pihak Otoritas Bandara dan Angkasa Pura I serta instansi terkait telah mendirikan posko kesehatan penanganan covid-19 untuk validasi persyaratan calon penumpang.

Hal itu berdasarkan Permenhub 25/2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi.

"Syaratnya pertama yang pasti itu adalah bahwa mereka mempunyai surat tugas dalam arti surat tugas dalam kedinasan, baik itu BUMN maupun ASN tentunya pasti maupun juga badan usaha swasta diberikan juga kesempatan," pungkasnya.

Bandara Makassar. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement