JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke-III tahun sidang 2019-2020, Selasa (12/5/2020) siang.
Berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Okezone, rapat dimulai pukul 14.00 WIB. Adapun salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi Undang-Undang.
“Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,” tulis undangan itu.

Rapat Paripurna juga beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.