Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Masih Berupaya Mencari Harun Masiku

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |15:15 WIB
Polri Masih Berupaya Mencari Harun Masiku
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Divis Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengklaim masih melakukan perburuan tersangka kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sekaligus eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya masih mencari keberadaan Harun.

"Sampai saat ini Polri masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku dalam rangka membantu KPK," singkat Ahmad saat siaran langsung, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Ketua KPK Tegaskan Akan Terus Kejar Nurhadi & Harun Masiku 

Ahmad tidak menjelaskan, sudah sejauh mana proses pencarian terhadap Harun. Termasuk apakah ada kendala dalam pencarian itu sendiri.

Harun Masiku Foto: KPU 

Harun sendiri ditetapkan sebagai buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggot DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Harun, KPK juga menetapkan tersangka lain di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Adapun dalam perkara ini, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: IPW Sebut Nurhadi Terlacak 5 Kali, Sementara Harun Masiku Seperti "Ditelan Bumi"

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement