JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengenai hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memastikan pengawasan dan pemeriksaan ketat kepada seluruh warga yang hendak pergi ke luar daerah saat pandemi Covid-19 telah terlaksana dengan baik.
"Hal-hal yang khusus berkaitan itu setelah pemberlakuan Surat Edaran, Gugus Tugas kemarin SE Nomor 4 Tahun 2020, saya sampaikan bahwa mudik yang dengan pengecualian sudah terlaksana dengan baik," kata Istiono saat meninjau titik check point di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona sehingga pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi.
Meskipun surat edaran itu telah dikeluarkan, Istiono menegaskan, masih ada kendaraan yang diputarbalikan jajarannya lantaran kedapatan hendak mudik.
Selain itu, mereka yang diputarbalikan kendaraannya bukan orang-orang yang berkaitan dengan kepentingan percepatan penanganan Covid-19. Tak hanya itu, mereka tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur surat edaran tersebut.

"Sampai saat ini, evaluasi yang disampaikan hari ini, dari tanggal 24 sampai sekarang, 18 hari. Bahwa kendaraan yang diputar arah lebih kurang 40 ribu lebih. Kemudian yang paling dominan adalah kendaraan pribadi," ujar Istiono.
Istiono menekankan, selama pemerintah masih tidak memperbolehkan atau melarang mudik, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan.
Menurut Istiono, penindakan bukan hanya diberikan kepada kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum. Pasalnya, harus ada syarat yang dipenuhi dalam mengangkut penumpang.
Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB
"Sampai sekarang pemerintah meyampaikan dilarang mudik, ya tidak ada yang boleh, dilarang sampai sekarang. Ini hanya pelonggaran hanya dengan pengecualian dengan terbitnya SE nomor 4 gugus tugas dengan syarat tertentu, yang dikoordinir di Pulogebang kemarin, ada disiapkan bus tertentu yang diberi stiker diberi kelonggaran dengan persyaratan yang ditetapkan gugus tugas," tutur Istiono.
Baca Juga : Pelonggaran PSBB Bikin Bingung, Penanganan Covid-19 Bisa "Ambyar"
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.