Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |18:29 WIB
 Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka. Mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar," ungkap Tri.

Penerapan PSBB tahap tiga ini, lanjut Tri, akan lebih tegas lagi dalam penindakan. "Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.

Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil, kata Tri, warga yang menggunakan angkot juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya. Termasuk, warga yang beraktivitas di luar rumah juga wajib menunjukkan surat tugas.

Hal itu guna mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan. Sehingga bisa menekan pergerakan masyarakat.

"Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," jelas Tri.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement