KOTA MALANG – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya untuk mencegah persebaran corona virus disease (covid-19) selangkah lagi diterapkan.
Kepala Biro Operasional Polda Jawa Timur Kombes Muhammad Firman mengatakan secara garis besar pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan sama dengan aturan yang berlaku di Surabaya Raya.
Baca juga: Menkes Setuju PSBB di Malang Raya, Penerapannya Tunggu Putusan Pemprov Jatim
"Jadi pelaksanaan PSBB ini pada prinsipnya sama dengan yang dilakukan di Surabaya, karena kita mengacu pada peraturan PSBB pemerintah pusat," ujar Firman saat ditemui di Bakorwil III Malang, Senin 11 Mei 2020.