"Ada informasi jika tersangka mengalami gangguan mental. Untuk membuktikan itu, kami akan libatkan dokter kejiwaan. Untuk mengamati kondisi kejiwaannya, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ), di sana akan diobservasi oleh beberapa dokter selama beberapa hari. Pengalaman kami dokter bisa memberikan kesimpulan paling cepat tiga hari dan paling lambat dua minggu," jelasnya.
Ia menambahkan, bila memang terbukti mengidap gangguan kejiwaan maka ada alasan pemaaf dan gugur secara hukum. "Dalam hukum pidana juga ada alasan pemaaf, ketika seseorang melakukan tindak pidana itu. Alasan pemaaf itu contohnya, seseorang tersebut tidak cakap secara mental, jadi dia tidak bisa mengontrol perbuatan yang dilakukannya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin pagi sekitar jam 09.00 WIB, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dikejutkan dengan penyerangan kepada satu keluarga.
Akibatnya dua orang terluka parah bernama Senun (65), sang kakek dan Azriel (9) cucunya, sedangkan seorang cucunya yang masih balita bernama Vania Naura Savia (2) dinyatakan tewas setelah terkena sabetan parang ditubuhnya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan kejiwaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.