Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp404 Juta

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |11:07 WIB
Oknum Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp404 Juta
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

OKU - Seorang oknum kepala desa (kades) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bernama Kahiruddin (46) ditangkap dkarena diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp404 juta.

Pelaku ditangkap polisi dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU guna proses hukum selanjutnya.

Kepala Kepolisian Resor OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka melakukan penggelembungan anggaran dan mengurangi volume pekerjaan pada anggaran dana desa.

"Dari hasil investigasi ada kerugian Rp404.737.000 dana desa yang bersumber dari APBN," ujar Wahyu, Selasa (12/5/2020).

Foto: Istimewa

Ditambahkan Wahyu, kerugian itu bermula saat pelaku yang merupakan Kades Pedataran mengajukan anggaran dana desa pada Juli 2017. Setelah dana dana desa cair, ternyata hanya sebagian yang digunakan untuk keperluan di desa.

Baca juga: Pilot Pesawat Ucap "Mayday" Sebelum Jatuh di Danau Sentani

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement