JAKARTA – DPR RI sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersiap menggugat isi UU terkait penanganan dampak virus corona itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MAKI sudah menguji materi Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dengan disahkannya Perppu Corona itu jadi UU, maka pihaknya segera mencabut materi gugatan sebelumnya, kemudian mengajukan uji materi baru.
"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," kata Boyamin kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
Boyamin menghormati keputusan DPR yang mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. "Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," ucapnya.