Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang
Jika UU Corona itu sudah resmi dilembarnegarakan, maka MAKI mendaftarkan lagi gugatan. Materi gugatan, kata dia, sudah disiapkan 53 halaman.
"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.