Penumpang harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dalam SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 agar dapat membeli tiket perjalanan KLB. Bagi yang tidak lengkap, tidak akan diberikan Surat Izin dari Tim Satgas Covid-19.
Mulai 12 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, KAI mengoperasikan KLB dengan rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara dan Selatan) dan Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Tiket dijual di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
(Qur'anul Hidayat)